NIAS BARAT, metro7.co.id – Bantaun Langsung Tunai Bulan Oktober sampai bulan Desember yang bersumber dari DD TA. 2020 Desa Lolowau Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, sampai saat ini masih belum diterima oleh Keluarga Penerima Maanfaat. Rabu, (31/03/2021).

Masyarakat Desa Lolowau Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat menduga bahwa Pemeritah Desa telah menyalahgunakan dana Covid – 19 atau bantuan langsung tunai (BLT) Tahun 2020 dari bulan Oktober sampai Desember.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang masyarakat penerima BLT dengan inisial DD menyampaikan kepada wartawan bahwa mereka belum menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa TA 2020 selama tiga bulan lagi yakni dari bulan oktober, november dan desember.

“Kami penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) di desa lolowa’u berjumlah sebanyak 70 orang. Padahal dana tersebut telah di tarik dari BANK oleh bendahara desa, namun sampai sekarang belum kami terima,” tuturnya.

Oleh karena masalah tersebut, maka Ketua BPD Desa Lolowau Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat telah mengundang Pemerintah Desa dan seluruh lapisan masyarakat Desa Lolowau dalam Hal Musyawarah Istimewa, Sifat Penting dengan Nomor: 141.2/03/BPD/2021 pada hari Jum’at tanggal 26/02/2021 dengan hasil muyawarah, sebagai berikut :

1. Bendahara Desa menjamin menyelesaikan SPJ tahun sebelumnya, selama 6 (enam) hari kedepan mulai sejak diadakan Rapat Musyawarah (26/02/21).

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 bulan Oktober sampai dengan Desember Tahun 2020 di realisasikan kepada penerima dalam waktu dekat atau di lakukan penyaluran paling lambat 2 (dua) Minggu kedepan sejak hari ini tanggal 26 Pebruari 2021.

“Akan tetapi sampai hari ini (31/03/21) belum juga direalisasikan,” Paparnya.

Oleh karena masalah ini, maka masyarakat Lolowau telah membuat surat laporan yang akan disampaikan ke inspektorat dalam waktu dekat, dengan harapan agar Pemerintah Nias Barat khususnya Tim Audit dari Ispektorat dapat cepat menyelidiki dan mengaudit Uang Negara yang di kucurkan di Desa Lolowau,

“Juga hak kami masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang kami duga telah dipakai oleh bendahara selama 3 bulan dari bulan oktober sampai desember tahun 2020,” katanya. ***