NIAS BARAT, metro7.co.id – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menegaskan bahwa gaji PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GKD (Guru Kontrak Daerah) akan dibayarkan setelah pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut ia sampaikan melalui amanatnya saat pelaksanaan Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati. Senin, (03/10/2022).

Melalui arahananya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu meminta kepada seluruh PTT dan GKD agar tidak risau terkait pembayaran honornya, karena telah ditampung dan dibayarkan setelah pengesahan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Kepada seluruh PTT dan GKD, tidak perlu risau, tetap bekerja seperti biasanya, karena honornya telah ditampung pada Perubahan APBD dan dibayarkan setelah proses pengesahan Perubahan APBD selesai,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa gaji PTT dan GKD yang telah dijanjikanya saat mencalonkan diri sebagi Bupati, telah ia laksanakan.
“Sesuai janji kami saat mencalonkan diri sebagai Bupati, maka Honorarium GKD mulai Januari sampai Juni telah kami penuhi dan telah dianggarkan sebesar 1.500.000 setiap bulan sedangkan untuk PTT lainnya dianggarkan 1.000.000 perbulan. Namun, akibat keterbatasan anggaran, maka besaran honoraium GKD dan PTT mulai bulan Juli-Desember 2022, dilakukan penyesuaian, yaitu untuk GKD menjadi 1.250.000/bulan dan untuk PTT lainnya sebesar 750.000/bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, keputusan dan kebijakan menerima seluruh GKD dan PTT yang jumlahnya lebih kurang 3.000 orang cukup membebani APBD. Namun hal tersebut dilakukan karena rasa kepedulian dan keberpihakan kepada GKD dan PTT yang merupakan Putra/Putri Nias Barat. “Agar tidak terjadi lonjakan pengangguran di Nias Barat di tengah kondisi ketidakpastian perekonomian akibat pandemi Covid-19,” tambahnya.

Kemudian Bupati mengharapkan kepada Pimpinan OPD supaya menyampaikan informasi kepada PTT di masing masing unit kerjanya bahwa honorariumnya akan dibayarkan setelah pengesahan APBD serta informasi terkait pengangkatan PTT pada tahun 2023 nanti.
“Pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2023 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tidak ada lagi. Kecuali supir, jaga malam dan cleaning service. “Saya minta kepada Kepala OPD agar memberi pemahaman dan menyampaikan informasi ini kepada GKD dan PTT pada unit kerjanya masing-masing, untuk dipahami dan sabar menunggu proses pembayaran honorarium serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu dan informasi yang sengaja dihembuskan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu. ***