NIAS BARAT, metro7.co.id – Plt. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Hedwig S. Gulo, SH., MM memberikan penjelasan tentang dasar kenapa mereka bisa memberikan Pendampingan Bantuan Hukum kepada Kepala Desa Lolofitu.

Hal tersebut, ia sampaikan saat ditemui oleh beberapa awak media di ruang kerjanya. Senin, (10/10/2022)

Dirinya menyampaikan bahwa, pemberian pendampingan bantuan Hukum kepada Kepala Desa Lolofitu telah di dasari dengan surat tugas yang di keluarkan oleh Bupati.
“Sebelumnya, Kepala Desa Lolofitu telah menyampaikan permohonan kepada Bupati Nias Barat pada tanggal 25 Juli 2022 tentang permohonan bantuan hukum agar diberikan pendampingan bantuan hukum, atas permohonan tersebut Maka Bupati Nias Barat memberikan penugasan kepada saya bersama jajaran di bagian Hukum beserta dua orang tenaga ahli Bupati bidang Hukum Pemkab Nias Barat,” ucapnya.

Lanjutnya, atas penugasan dari Bupati untuk melakukan pendampingan bantuan hukum tersebut, maka pihaknya menindaklanjuti permohonan dari Kepala Desa dimaksud dengan pembuatan surat kuasa khusus dari kepala desa.

Kabag Hukum juga menuturkan bahwa selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat telah memberikan Surat Tugas untuk melaksanakan tugas dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada Kepala Desa Lolofitu.

“Dalam melaksanakan tugas, kami sampaikan bahwasanya pada saat dilakukanya gugatan oleh pihak penggugat An. RH yang merupakan Perangkat Desa Lolofitu yang telah diberhentikan, maka Sekretaris Daerah telah memberikan surat penugasan dan penunjukan untuk melakukan pendampingan hukum kepada Kepala Desa. Kenapa perlu surat penugasan dari Sekretaris Daerah karena Bagian Hukum merupakan salah satu unit kerja di Sekretariat Daerah, untuk itu segala pelaksanaan administrasi dan beban anggaran yang timbul maupun pelaksanaan tugas menggunakan kop Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan tidak bisa menggunakan Kop OPD lain sebagaimana amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Nias Barat,” jelasnya

Kabag Hukum juga menegaskan bahwa Bagian Hukum Pemerintah Daerah berhak memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah, Kecamatan hingga Desa.

“Tugas kami sebagai Bagian Hukum Pemkab Nias Barat, telah diatur dalam Peraturan Bupati Nias Barat No. 35 Tahun 2022, dimana Bagian Hukum itu berhak memfasilitasi dan memberikan pendampingan bantuan hukum kepada unsur Pemerintahan, baik itu Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Desa, tetapi yang bersangkutan harus memberikan kuasa terlebih dahulu. Untuk itu, Kami dari Bagian Hukum dapat memberikan Pendampingan Hukum kepada Kepala Desa Lolofitu karena yang di gugat itu adalah jabatanya selaku pejabat pemerintahan di desa bukan gugatan secara pribadi atau secara personal,” ungkapnya.

Karena Pemerintah Desa Lolofitu itu merupakan bagian dari Pemerintah Daerah Kab. Nias Barat maka Bagian Hukum termasuk Tenaga Ahli Bupati bidang Hukum dimungkinkan sesuai ketentuan untuk memberikan Bantuan Hukum, maka ia berhak menerima bantuan atau perlindungan Hukum dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

“Hal ini juga diperkenankan oleh Majelis Hakim TUN untuk kami bertindak sebagai kuasa hukum dari Kepala Desa Lolofitu,” ujarnya Hedwig Gulo. *