NIAS BARAT, metro7.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua menuturkan bahwa yang disampaikan oleh masing masing Fraksi DPRD Nias Barat saat penyampaian Ranpeda pertanggujawaban pelaksanaan APBD itu merupakan pendapat masing masing fraksi bukan sebuah keputusan. Rabu (13/07/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat menerima secara utuh dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021. Persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana tertuang pada Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Nias Barat.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua didampingi oleh Wakil Ketua Haogomano Gulo, S.Pd dan Tolosokhi Halawa, S.Pd., Senin (11/7/2022), diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing Fraksi DPRD Nias Barat. Kelima Fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2021 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Drs. Evolut Zebua Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, melalui keterangannya kepada media menyatakan bahwa lembaga DPRD menerima seutuhnya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2021. Ucapnya

Ketika ditanya mengenai pendapat Fraksi PDIP yang meminta BPK melakukan audit ulang terhadap beberapa item kegiatan, ia mengatakan bahwa itu merupakan Pendapat Fraksi, pernyataan politik PDIP terhadap beberapa kegiatan yang dinilai belum bermanfaat dan pendapat tersebut bukan keputusan lembaga.

“Pendapat Fraksi tidak sama dengan Keputusan dan rekomendasi lembaga DPRD. Kalau masing-masing fraksi menyatakan pendapatnya itu merupakan pernyataan politis bukan keputusan lembaga. Yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah adalah keputusan lembaga,” ungkapnya.

Lembaga DPRD memutuskan dan merekomendasikan bahwa kegiatan yang belum bermanfaat diberi kesempatan selama 3 bulan kepada pemerintah daerah untuk memperbaikinya, bukan meminta audit ulang oleh BPK RI.

Ia terkesan menyesali pemberitaan salah media online yang seakan-akan menyimpulkan bahwa pendapat akhir fraksi PDIP merupakan keputusan lembaga DPRD.

“Fraksi lain juga menyampaikan pendapatnya, berdasarkan pandangan politis partainya, tetapi hal tersebut sekali lagi bukan merupakan keputusan Lembaga. Selain itu, saya sangat terkesan menyesali sebuah pemberitaan yang telah diterbitkan oleh salah satu media Online karena ia seakan akan menyimpulkan bahwa apa yang telah di sampaikan oleh Fraksi PDIPI merupakan sebuah keputusan, padahal itu hanya pendapat Fraksi,” tutupnya Evolut Zebua. ***