NIAS BARAT, metro7.co.id – Salah satu akun Tiktok berinisial MG, memosting Video pendek Wabup Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si yang di duga menuding bahwa adanya pungutan bagi ASN Nias Barat saat pengambilan SK kenaikan pangkat dan pada pembayaran tunjangan bagi guru serta adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) di ruang kerja Sekretariat Darah Nias Barat.

Tudingan tersebut, langsung di bantah oleh Inspektur Nias Barat, Kadis Pendidikan, Kepala BKPSDM dan Kasubbag Tata Usaha bagian Umum Setda Nias Barat. Selasa, (22/11/2022)

Plt. Kepala BKPSDM, Yobedi Gulo, S.IP., M.M., mengatakan bahwa kenaikan pangkat PNS di Kabupaten Nias Barat, telah sesuai tahapan dan prosedur dan tidak pernah ada pungutan ataupun biaya yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan.

“Pengurusan Kenpang bagi PNS telah sesuai tahapan dan prosedur, PNS tidak dipersulit. Tidak ada pungutan dan pembebanan biaya kepada PNS yang mengurus kenaikan pangkat, mulai tahapan pemberkasan, pengusulan, penetapan dan pengambilan SK kenaikan pangkat,” tegasnya Yobedi Gulo.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Hadrianus Hia, S.Pd., M.M., membantah tudingan Wakil Bupati Nias Barat terkait adanya pungutan kepada guru penerima tunjangan khusus atau tunjangan daerah terpencil (dacil). Pembayaran dilakukan secara non tunai kepada masing-masing penerima.

“Saya sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Pembayaran tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru (dacil) dibayarkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK Kemendikbudristek,” ungkapnya Hadrianus Hia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Inspektur Yosafati Waruwu. Ia menyayangkan pernyataan seorang pimpinan tersebut yang seolah memperburuk citra Pemkab Nias Barat, karena menurutnya Wakil Bupati mempunyai tugas di antaranya mengkoordinasikan dan menindaklanjuti Pengawasan APIP. Hingga saat ini, Wakil Bupati belum pernah memberikan petunjuk khusus dalam segi pengawasan di Pemkab Nias Barat.

“Sangat disayangkan, ada isu yang dihembuskan seperti itu, selama ini Pak Wabup belum pernah memberikan petunjuk atau arahan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Inspektorat, kecuali informasi 9 orang PTT yang diklaim fiktif dan setelah kami telusuri, hal itu ternyata tidak benar, PTT tersebut masih aktif dan melaksanakan tugas di Sekretariat Daerah untuk membantu kelancaran tugas di kelompok kerja Wakil Bupati dan tugas-tugas lainnya di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat,” tuturnya Inspektur Yosafati Waruwu.

Bahkan, menurut Yosafati Waruwu, selama mereka melakukan pemeriksanaan di sekolah-sekolah dan di 105 Desa, tidak pernah ditemukan adanya pungutan atau informasi dan laporan terkait adanya pungutan seperti yang dituduhkan oleh Wakil Bupati Era Era Hia.

Sementara itu, ketika wartawan melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai PTT fiktif yang dihembuskan oleh Wakil Bupati, didapati informasi bahwa PTT tersebut masih aktif melaksanakan tugas dan telah bekerja sejak tahun 2020. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Tata Usaha Bagian Umum Setda Kabupaten Nias Barat Adieli Gulo.

“Menurut Adieli Gulo, para PTT di lingkungan Bagian Umum Setda Kabupaten Nias Barat, sejak pemerintahan Bupati sebelumnya, telah didistribusikan untuk mendukung kelancaran tugas pada masing-masing kelompok kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan tugas-tugas lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat,” ujarnya Adieli Gulo.