NIAS BARAT, metro7.co.id – Kabupaten Nias Barat yang berada di wilayah Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah otonom baru. Daerah tersebut termasuk dalam kategori daerah tertinggal terluar dan termiskin bahkan tergolong penyumbang kemiskinan ekstrim. Kini masyarakat Nias Barat sedikit lega dan terlayani dengan baik di era kepemimpinan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu. Bagaimana tidak, beragam program yang diluncurkan langsung menyentuh dan menjawab kebutuhan masyarakat seperti ambulans gratis 24 jam dan santunan duka.

Peningkatan infrastruktur publik terus digencarkan dalam upaya mengatasi ketimpangan pelayanan publik secara khusus ketimpangan pelayanan kesehatan. Sebab, selama ini masyarakat Nias Barat bergantung kepada pelayanan kesehatan di RSUD dr. Thomsen Nias. Jarak Nias Barat ke Gunungsitoli relatif sangat jauh sehingga masyarakat terbebani dalam biaya dan efisiensi waktu. Kamis, (12/01/2023)

Khenoki Waruwu mengatakan bahwa Pembangunan Rumah Sakit Pratama untuk menghadirkan dan memaksimalkan pelayanan kesehatan secara profesional dan berkeadilan.

“Benar, pembangunan rumah sakit tersebut sedikit molor dari waktu yang direncanakan. Akan tetapi, masyarakat harus ketahui beberapa bulan waktu belakangan ini kita diperhadapkan pada musim hujan ekstrim hingga terjadinya banjir. Tentu cuaca yang ekstrim tersebut berdampak pada proses pembangunan,” ucapnya.

Bahkan akibat terputusnya jalan provinsi di KM 27 Nias sangat menghambat aksesbilitas pengiriman logistik ke Nias Barat termasuk pengiriman bahan material RS. Pratama. Tentu yang diharapkan oleh masyarakat adalah kualitas dan kekokohan fisik bangunan bukan sebaliknya, penyelesaian tepat waktu bukan berarti tidak penting. Untuk itu masyarakat dimohon untuk memberikan dukungan agar pembangunan RS. Pratama bisa selesai sesegera mungkin dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Setelah selesai pembangunan fisik maka dalam benak dan hati saya sudah memikirkan agar fasilitasnya kedepan paling tidak setara seperti RSUD. dr. Thomsen Nias. Saya meyakini bahwa masyarakat Nias Barat tidak menghendaki pembangunan RS Pratama mangkrak bahkan gagal, ini tidak boleh terjadi. Lebih baik nama baik saya dipertaruhkan dari pada mangkrak dan gagal. Itu tidak boleh terjadi karena sangat merugikan masyarakat,” katanya.

Merujuk Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 pasal 56 bahwa pemberian kesempatan pada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi dan denda keterlambatan pada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

“Dengan demikian, lebih diutamakan bangunan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat karena pembangunan asasnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. *