NIAS BARAT, metro7.co.id – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dan Wakil Bupati Dr. Era Era Hia, MM, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD, yang dilaksanakan diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, Senin (17/05/2021).

Rapat koordinasi dan konsultasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua, Watua1 DPRD Haogomano Gulo, Watua2 DPRD Tolosokhi Halawa, Para anggota DPRD, Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo , Para Staf Ahli , Para Asisten dan Pimpinan OPD, serta para Eselon 3A dan 3B.

Lewat Rapat yang sedang berlangsung, Bupati Nias Barat paparkan Tujuh (7) hal penting atau ketegasan yang harus di laksanakan. Ke tujuh hal tersebut merupakan sebuah komitmen yang harus di tegaskan kepada ASN di Nias Barat dan pengunaan Ambulance serta pencairan Dana BOS di sekolah SD dan SMP.

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan beberapa hal, diantaranya:

1. Sekretaris Desa yang berstatus ASN dan bekerja di Desa, maka kembali ditempatkan di Kantor Camat.
2. Seluruh ASN yang bekerja di Nias Barat agar mengurus KTP Nias Barat sampai tanggal 30 Juni 2021.
3. Akan ada perampingan OPD dan perampingan PTT.
4. Tidak dibolehkan CPNS pindah.
5. Pemakaian Ambulance gratis diutamakan bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan.
6. Supaya segera dicairkan Dana Bos
7. ASN yang sudah bekerja, dikembalikan ke tempat asal semula dia bekerja.

“Tujuh hal yang barusan saya sampaikan, memiliki tujuan agar kedisplinan benar benar diterapkan di Nias Barat. Selain itu, Poin ketujuh tersebut berlaku untuk CPNS yang telah pindah tempat kerjanya maka di kembalikan ketempat kerjanya semula,” tutur Bupati. ***