NIAS BARAT, metro7.co.id – Koramil 08/Mandrehe menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Personel Koramil 08/Mandrehe pun diturunkan ke tengah masyarakat untuk menegakkan aturan itu.

Seperti yang dilakukan salah satu personel Koramil 08/Mandrehe Sendra Antoni Laia di Desa Fadori Sifulubanua, Mandrehe, Nias Barat, Sumatra Utara, Rabu (8/12).

Antoni memantau penerapan prokes di tengah masyarakat bersama Bhabinkamtibmas Mandrehe Aiptu Etansyah Hia.

Diungkapkan, sanksi yang mereka terapkan untuk warga pelanggar prokes adalah push up, mengucapkan pancasila, mengumpulkan sampah, dan denda uang. 

“Aturan prokes yang harus diikuti di antaranya, menggunakan masker, cuci tangan serta menjaga jarak,” ujar Antoni.

Dalam pemantauan itu, Antoni dan Etansyah juga membagikan masker kepada warga Fadoro Sifulubanua.[]