NIAS BARAT, metro7.co.id – FD diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kepala Desa Lolowau Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat. Senin, (12/07/2021)

Kepala Desa Lolowau FD diberhentikan untuk sementara dari jabatanya karena pengelolaan Dana Desanya tidak transparan kepada masyarakat atau tidak tepat sasaran.

Atas kejadian ini, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu langsung bertindak dan memberhentikan untuk sementara kades yang bersangkutan.

Selain itu, kasus yang telah menimpa Kades Lolowau ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam waktu cepat. Pemberhentian Kades Lolowau ini sangat diapresiasi oleh masyarakat dan BPD Desa Lolowau.

“Korupsi adalah lawan kita bersama, kami tidak pilih pilih kasih siapapun dia. Karena kepala Desa Lolowau menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian Negara maka terpaksa kita serahkan kepada penegak hukum untuk menangani masalah tersebut,” ujar Bupati Khenoki Waruwu.

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mencari penyelesaian Desa bermasalah secara kekeluargaan. “Tetapi karna kepala Desa Lolowau tidak merespon baik maka kami akan bertindak,” tandas Bupati.

Di tempat yang sama, Ketua BPD Lolowau Taogomanò Daeli mengatakan bahwa, keputusan yang diambil oleh Bupati tepat sekali karena pihaknya sudah mencoba mengadakan beberapa kali pertemuan untuk mencari solusi namun tetap buntu, disebabkan karena kepala desa tidak punya niat baik sehingga akhirnya pigaknya pernah melayangkan surat permohonan pemberhentian dengan alasan dinilai tidak mampu. ***