NIAS BARAT, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Barat bersama Ketua DPRD Evolut Zebua dan Forkopimda gelar rapat perdana tentang pembahasan Pilkades di lingkungan Kabupaten Nias Barat.

Pada pertemuan tersebut, telah diambil kesepakatan bersama bahwa Pilkades di Nias Barat pada tahun 2023 akan di tunda dan dilaksanakan pada tahun 2025. Kamis, (26/01/2023)

Keputusan yang diambil terkait penundaan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Nias Barat saat pertemuan antara Pemda Nias Barat bersama Ketua DPRD Nias Barat dan Forkopimda sangat mendasar dan memiliki alasan yang kuat. Adapun yang menjadi dasar penundaan diantaranya mempertimbangkan masa jabatan kepala desa, ketersediaan anggaran yang dialokasikan untuk Pilkades dan jumlah personil ASN yang diangkat jadi Pj telah memenuhi syarat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua menyampaikan bahwa Pada prinsipnya, Pilkades serentak dapat dilakukan karena amanat undang-undang.

“Namun, karena pelaksanaannya bersinambingan dengan dengan tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, maka perlu mempertimbangkan beberapa hal seperti waktu pelaksanaan, keamanan dan kondusifitas wilayah serta ketersediaan anggaran maupun sumber daya yang ada,” ungkap Evolut Zebua.

Demikian juga dengan Kajari Gunungsitoli Damha, SH., MM mengatakan bahwa yang lebih paham terkait Kondisi Daerah ialah Pemerintah Daerah dan Ketua DPRD.

“Kami mewakili Forkompida mendukung apapun keputusan Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait pelaksanaan pilkades. Kalau dilaksanakan atau di tunda, tentu Bupati dan Ketua DPRD yang lebih tau, apalagi dalam aturan mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades boleh dilaksanakan sebelum 1 November 2023 dan boleh juga dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak, dengan tujuan agar tercipta suasana yang kondusif,” tutur Kajari Gunungsitoli Damha, SH., MH

Pada saat rapat tentang pelaksanaan Pilkades tersebut, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menguraikan beberapa pertimbangan yang cukup mendasar.

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan Pilkades di wilayah Kabupaten Nias Barat yaitu, Surat Mendagri memungkinkan Daerah melaksanakan pada tahun 2023 dan bisa juga pelaksananya setelah selesai pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024, Masa jabatan kepala desa baru berakhir pada tanggal 29 Desember 2023, keterbatasan alokasi anggaran yang dibutuhkan, dan ketersediaan PNS yang memenuhi syarat sebagai PJ kepala desa,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan tadi dan memperhatikan saran serta masukan dari Forkompida, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2023 di wilayah Kabupaten Nias Barat akan ditunda dan baru dilaksanakan nantinya setelah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2024.

“Hasil keputusan yang telah diambil hari ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara selambat lambatnya pada Minggu pertama bulan Februari,” tutup Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu. ***