NIAS BARAT, metro7.co.id – Pihak Polsek Sirombu telah menangani laporan dari Desa Fadoro Sirombu dan sedang dalam pengambilan keterangan saksi dari kedua pihak. Senin, (03/05/2021)

Setelah beberapa wartawan lokal di Nias Barat menemui sekaligus melakukan konfirmasi kepada Kades Fadoro Sirombu dan Keluarga BH, maka dilanjutkan dengan menemui dan melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Sirombu melalui Kapolsek Ipda. Osiduhugo Daeli.

Saat di konfirmasi oleh awak media, Kapolsek Sirombu Ipda. O. Daeli menyampaikan bahwa, benar ada dua (2) kejadian di Desa Fadoro dan dua duanya membuat laporan. “Telah kami terima,” ucapnya.

Lanjutnya, kedua laporan tersebut ialah; Laporan dari Musipan Hia alias Musi, dengan nomor laporannya, LP/10/V/2021/NS-Sirombu, tanggal 02 Mei 2021, dan Laporan dari Famatoronia Hia alias Ama Markus, dengan nomor laporannya : LP/11/V/2021/ns-Sirombu, tanggal 02 Mei 2021.

“Kedua laporan penganiayaan ini mengaku korban, terkait itu sedang kami dalami dengan memanggil saksi,” jelasnya.

Masih Kapolsek, sampai detik ini masih belum ada penetapan tersangka pada kedua kasus ini, karena sedang dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa pihak Polsek Sirombu belum menetapkan tersangka tetapi pihak Polsek Sirombu sedang meminta keterangan beberapa para saksi,” tegasnya Kapolsek Sirombu. ***