NIAS BARAT, Metro7.co.id – Seorang pria di Nias Barat, Rorogo Waruwu, melaporkan sejumlah oknum yang diduga petugas keamanan gadungan, Selasa (23/11).

Sejumlah oknum petugas keamanan itu dilaporkan Rorogo atas penyalahgunaan wewenang penangkapan dan kekerasan fisik.

Rarogo meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya. 

Diterangkan, pada 22 November 2021 lalu, ia ditangkap oleh beberapa oknum yang mengaku petugas keamanan dari Gunungsitoli. “Modusnya, saya sudah DPO dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” kata Rarogo, Selasa (23/11).

Menurut Rarogo, ada banyak kejanggalan atas penangkapan dirinya itu. Salah satunya tidak ada surat penangkapan, serta tuduhan kasus DPO yang tidak jelas. Petugas yang menangkap Rorogo juga tidak mengenakan seragam.

“Saya ditangkap sewaktu bekerja pada bangunan rumah milik salah satu warga di Desa Siwawo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara,” ujar Rorogo.

Pengakuan Rorogo lagi, ia kemudian dibawa ke Polsek Mandrehe. Kemudian, dibawa lagi ke pinggiran pantai di Kecamatan Sirombu Nias Barat.

“Setelah beberapa jam hingga keesokan harinya, mereka membebaskan saya dengan begitu saja, hingga saya pergi berobat di UPTD Puskesmas Rawat Inap Mandrehe,” ujarnya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui Paur Humas Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan laporan Rorogo.

“LP-nya masih dalam proses penyelidikan Satreskrim,” ujar Yadsen.[]