NIASSELATAN, metro7.co.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, menggelar rapat sosialisasi pengawasan partisipatif untuk Pilkada Tahun 2020, yang dilaksanakan di Aula Hotel Baloho Beach Telukdalam, Jumat (2/10/2020).

Ketua Bawaslu Nias Selatan Alismawati Hulu membuka secara resmi rapat sosialisasi tersebut dan pada kata sambutannya mengatakan, dengan tujuan agar setiap warga memahami jenis-jenis pelanggaran yang rentan terjadi pada proses tahapan pilkada pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, misalnya money politik, Netralitas ASN dan lain sebagainya.

“Selain itu para peserta rapat hari ini di harapkan mampu bekerja sama dengan lembaga Bawaslu dalam melakukan pengawasan pilkada tahun ini dengan cara menyampaikan jika di temukan tindak pelanggaran.

“Urgensi kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif  bagi media masa dan partai politik, antara lain adalah sebagai upaya pencegahan yang di lakukan oleh Bawaslu dalam tahapan pengawasan pemilihan di Kabupaten Nisel, juga pencegahan terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan potensi pelanggaran lainnya.

“Sinergitas kami dalam kelembagaan menjadi harga mati, karena itu merupakan pondasi kegiatan, merupakan upaya pencegahan dari Bawaslu dinamika pilkada di Kabupaten Nisel menjadi sorotan.

“Kaitan dengan Integritas dan Netralitas dari penyelenggaran pemilu menjadi sebuah sebuah potensi dan ini menjadi atensi bersama.

“Kewenangan Bawaslu sangat terbatas dalam kaitan dengan penanganan pelanggaran, hal ini tidak bisa memutuskan secara langsung hanya proses sengketa yang bisa kami selesaikan, karena itu merupakan adjudikasi atau musyawarah semua penanganan pelanggaran itu di putuskan.

“Selanjutnya partai politik dan media merupakan Icon dalam proses demokratisasi, cita-cita kami sebagai lembaga turut hadir di tengah-tengah masyarakat pada proses kegiatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel pada tanggal 9 Desember mendatang, masyarakat dapat melakukan pemilihan dengan tenang tanpa ada intimidasi dan keterpaksaan dari berbagai pihak,” ujar Bawaslu.***