NIASSELATAN, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatera Utara, menggelar rapat paripurna tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dan peraturan Daerah tentang Perizinan Bidang Kesehatan, yang di laksanakan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Nisel, Jalan Saonige Km 3 Teluk dalam. Jum’at (12/03/21)

Pada laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Nisel Plt Sekwan DPRD Nisel John Leonardo Hulu mengatakan bahwa, pelaksanaan rapat paripurna hari ini untuk menindaklanjuti hasil fasilitas dari Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor. 188.45/9841/2021, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, tanggal 30 Desember 2020 dan Nomor. 188.342/1400/2020 tentang Ranperda perizinan di bidang Kesehatan tertanggal 16 Februari 2021.

“Hal ini juga mempedomani Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 88 ayat 1 Permedgri No. 80 Tahun 2015  tentang produk hukum Daerah,” ujar John Leonardo.

“Di mana sebelumnya ada 6 Ranperda yang telah di lakukan pembahasan pada Tahun 2020, di antaranya 2 Ranperda yang telah di tetapkan hari ini dan 4 Ranperda lainnya telah di tetapkan pada bulan sebelumnya.”

“Selain itu, ke 4 Ranperda lainnya yang telah ditetapkan, sedang dalam proses evaluasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara,”Kata John Leonardo

“Selanjutnya, ke 4 Ranperda yang telah ditetapkan tersebut yaitu, Ranperda tentang Retribusi pelayanan/ jasa pelabuhan lokal, Regional internasional dan ASDP, Retribusi kekayaan Daerah mobil pengadaan KPDT dari DAK afirmasi, penyelenggaraan pelayanan publik kapal angkutan, pelayanan rakyat milik Pemda Nisel dan Ranperda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus,”Pungkasnya

Bupati Nisel Hilarius Duha menyampaikan bahwa, penyusunan kedua Ranperda tersebut, hal ini merupakan komitmen bersama antara lembaga DPRD bersama Pemda Nisel yang telah di tuangkan dalam program legislasi Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2020,”Kata Bupati

“Dimana hasil penetapan 4 Ranperda sebelumnya masih dalam tahap proses evaluasi Gubernur Sumatera Utara.

“Tujuan Perda, tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yakni, untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan kebijakan strategis, guna mencegah terjadinya pelanggaran atas hak perempuan dan anak, serta meningkatkan peran lembaga Pemerintah,”Pungkasnya

“Ranperda tentang perizinan di bidang kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penyelenggara fasilitas kesehatan, mutu tenaga kesehatan serta keamanan pangan bagi masyarakat Nisel.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nisel dan Bapemperda atas kerja sama dan kontribusi dalam pembahasan bersama kedua Ranperda tersebut.”

Tampak hadir dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nisel Elisati Halawa, Wakil Ketua DPRD Fa’atulo Sarumaha beserta anggota DPRD, Sekda, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nisel, Pers dan tamu undangan lainnya.