NIAS SELATAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara, menggelar rapat koordinasi bersama ketua dan anggota PPK serta Kordiv SDM, Jumat (30/10/2020) di Hall Defnas Teluk Dalam.

Pokok bahasannya, persiapan penginputan data badan adhoc calon KPPS, inventaris masalah serta pelaporan rekapitulasi dan perekrutan KPPS dan penyampaian titik koordinat TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel 2020.

Ketua KPU Kabupaten Nisel, Repa Duha, mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2015, sebagaimana telah beberapa kali diubah menjadi PKPU Nomor 13/2017 tentang Tata Kerja SK KPU RI Nomor 467, SD KPU RI 901 tentang Penegasan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan SD KPU RI Nomor 37 Tahun 2020.

“Hal ini akan menjadi pedoman para PPS dalam melakukan perekrutan anggota KPPS dan PPK KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan supervisi dan monitoring pelaksanaan perekrutan KPPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel Tahun 2020,” katanya.

Diterangkan Repa, pembentukan atau perekrutan KPPS tersebut ada peran strategis dari para hadirin. Itu semua menurutnya, punya tujuan sama. “Bagaimana kita mengawal dan menyukseskan pilkada 2020, khususnya pada pembentukan adhoc KPU dalam hal ini KPPS,” ujarnya.

Repa menjelaskan, tahapan pembentukan KPPS dimulai dengan cara pendaftaran, verifikasi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masukan tanggapan dan klarifikasi. Kemudian penyampaian hasil seleksi dan penetapan.

“Selanjutnya terkait pemilihan pada masa pandemi covid-19 yang kemudian mengharuskan kami berkoordinasi dengan Dinas kesehatan, terkait perekrutan KPPS, sebab ada kaitannya dengan pemeriksaan kesehatan, sesuai surat edaran Menteri Kesehatan yang telah kami terima,” pungkasnya.