NIAS SELATAN, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatera Utara, oleh Pejabat Sementara Bupati Nisel Ria Novida Telaumbanua, menyampaikan Nota pengantar dan nota jawaban atas rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nisel Tahun Anggaran 2021, melalui rapat paripurna ini, yang di laksanakan di Gedung Kantor DPRD Nisel, Jl Saonigeho Km 3 Kecamatan Teluk dalam.(16/11/20)

Pjs Bupati Nisel Ria Novida Telaumbanua menyampaikan bahwa, nota perincian APBD tersebut, yang akan di rancang dalam Perda di antaranya adalah pendapatan asli Daerah, pendapatan trnsfer dan pendapatan lain, serta belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer yang menunjukkan keadaan selisih defisit dengan sisa lebih pembiayaan anggaran Daerah Tahun

“Oleh karena itu, penyusunan rancangan perda tentang APBD Tahun 2021 dapat di lakukan secara bersama pada pembahasan komisi-komisi DPRD Nisel dengan kepala OPD mitra kerja, untuk menyelaraskan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun berkenan tetapi menjadi Rp. 0 (Nol Rupiah) dengan memperhatikan poin-poin penting dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020.

“Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan kepada pemerintah Daerah dalam penyempurnakan penyusunan rancangan Perda tentang APBD Tahun 2021 yang akan di bahas bersama dengan komisi-komisi DPRD Kabupaten Nisel.