NIAS SELATAN, metro7.co.id – Pelaku jambret berinisial SH (32) alias Ama Justin dan SPH (16) yang beralamat Desa Onohondro Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, 4 jam setelah beraksi pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polres Nias Selatan,” Rabu, (23/3/2022).

Kedua terduga pelaku diamankan di tempat masing-masing, yakni terduga SH, pelaku diamankan di kediamannya.

Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat kejurang yang di belakang pelaku, kemudian anggota Satreskrim Polres Nisel melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di ringkus pelaku SH sedang bersembunyi di dalam ruangan sekolah SD.

Sementara terduga pelaku SPH alias Yono diamankan di Desa Onohondro, pada saat di ringkus polisi dari Satreskrim Polres Nisel pelaku sedang tidur di rumahnya.

“Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MM melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu (23/3) sekira pukul 00.Wib, dengan cara menarik kalung mas milik korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Martini Dao (51), alias Ina Nove di Pasar Jepang Teluk Dalam,” ungkapnya.

Kemudian Freddy Siagian menjelaskan kepada awak media, barang bukti yang diamankan berupa sisa potongan kalung emas korban, karena pada saat pelaku melakukan penjambretan tersebut, pelaku dan korban sempat saling tarik menarik.

“Barang bukti tersebut didapatkan di dalam rumah pelaku SH alias Ama Justin termasuk 1 buah HP Nokia dan satu unit sepeda motor yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Nias Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akibat perbuatan kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.