NIAS UTARA, Metro7.co.id – Kasus pengrusakan di Desa Hiligawoni, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara, telah diselesaikan kepolisian setempat.

Hal itu diterangkan Kapolsek Alasa Aipda Sahabat Zebua, Selasa (9/11/2021). “Dilakukan dengan cara kekeluargaan,” ujarnya.

Diterangkan, Polsek Alasa mempertemukan pelapor dan terlapor pada 2 November 2021 lalu. Keduanya kemudian membuat surat perdamaian.

Pada kesempatan itu, Sahabat Zebua meminta masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan informasi kepada polisi. “Kami siap melayani,” imbuhnya.

Dia juga mengajak media massa untuk membangun kerja sama yang baik dengan pihaknya. 

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh Mareti Zebua ke Polsek Alasa pada 19 Oktober 2021. Sebagai terlapor adalah Ama Rando Zebua. Keduanya adalah warga Desa Hiligawoni.[]