NIAS UTARA, metro7.co.id – Polsek Alasa, Kabupaten Nias, membantah tudingan telah mengabaikan laporan yang disampaikan Mareti Zebua terkait tindak pengrusakan.

“Kasus tersebut sedang proses hukum,” ujar Kapolsek Alasa Sahabat Zebua, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, Polsek Alasa bahkan telah meminta pelapor mengambil STPL dan SP2HP. 

Diungkapkannya, kasus ini sudah dimintakan keterangan korban pada 25 Oktober 2021. Sudah dijadwalkan pula untuk mengambil keterangan saksi.

“Bertepatan saat itu juga adanya masalah pembunuhan di Banua Sibohou III, sehingga jadwal dibatalkan,” ujarnya.

Hal itu, kata Sahabat Zebua, dilakukan karena mengedepankan kasus yang paling menonjol.

“Semua kasus yang sudah dilaporkan di Polsek Alasa pasti ditangani sesuai SOP,” pungkasnya.[]