NIAS, metro7.co.id – Merlina Gulo Warga Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, meminta Polres Nias untuk menindaklanjuti dan memproses pelaku penganiayaan anaknya di SMK 1 Idanogawo beberapa bulan yang lalu.

Kepada awak Media, Merlina menyampaikan, bahwa kasus penganiayaan anaknya telah dilaporkan di Polres Nias kurang lebih dua bulan yang lalu, yakni pada Tanggal 11 November 2021 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/318 XL/2021.

” Terakhir pada hari ini kami di pertemukan oleh Penyidik Reskrim Polres Nias untuk mediasi, namun terduga pelaku tidak ada niat untuk berdamai,” kata Merlina.

Selanjutnya, Merlina menyampaikan bahwa kasus penganiayaan terhadap anaknya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Nias, dan berharap terduga pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP. Iskandar Ginting kepada awak Media ketika dikonfirmasi (Rabu 02/02/2022) menjelaskan, bahwa para pihak, baik pelapor dan terlapor telah dilakukan mediasi hari ini, namun hasil mediasi antara kedua belah pihak, tidak tercapai.

” Karena ini masalah kasus anak, diadakan mediasi antara kedua belah pihak, namun hasil mediasi tidak ada, ya tentu kasus ini ditindaklanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya Kasat Reskrim Polres Nias.