GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Beberapa bulan lalu, LSM LP-KPK Kepulauan Nias sampaikan laporan di Polres Nias terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Gazamanu Tahun Anggaran 2020.

Dalam laporan LP-KPK Kepulauan Nias tersebut, diduga Pengelolaan Dana Desa Gazamanu Tahun Anggaran 2020 tidak transparan dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Pada saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Andhika Laoly mengatakan, bahwa terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Laporan masyarakat, pihak instansi Inspektorat langsung tanggap dan menindaklanjuti, mengaudit serta memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tim pengauditan telah kita perintahkan memeriksa dokumen, tetapi dalam proses itu perlu melewati beberapa tahapan,” ucap Andhika Laoly kepada Wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (8/6/2021).

Andhika juga menyampaikan, tahapan-tahapan pemeriksaan dokumen dan perlengkapan administrasi pertanggungjawaban yang bersangkutan perlu didatangkan tim Ahli Dinas PU Kabupaten Nias.

“Yang pasti kita sudah bekerja semaksimal mungkin, tetapi perlu dipahami bersama bahwa tidak serta merta memastikan adanya dugaan kelebihan dan kekurangan Anggaran Dana Desa tersebut. Karena, kita butuh orang ahli maupun yang menguasai, sehingga dapat merinci sedemikian rupa daripada anggaran yang diduga terpakai maupun belum terpakai,” ujarnya.

Selain itu, Andhika mengatakan bahwa hasil audit dugaan Korupsi Dana Desa Gazamanu TA 2020 untuk sementara, lumayan.

“Kita harus sabar menunggu hasil perincian kelebihan dan kekurangan Anggaran dimaksud. Untuk lebih lanjut informasi akan dikeluarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” tuturnya.

Di tempat terpisah Komcab Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kepulauan Nias, sangat mengharapkan dan mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Nias untuk segera menyampaikan Hasil LHP terkait Laporan dugaan korupsi Dana Desa Gazamanu Tahun Anggaran 2020 di Polres Nias.

“Inspektorat Kabupaten Nias telah turun audit di lapangan di Desa Gazamanu kurang lebih dua bulan yang lalu, maka dengan ini LP- KPK Kepulauan Nias mengharapkan untuk segera dapat menyampaikan LHP, agar tidak menjadi penghalang bagi penyidik Polres Nias dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ucap Koncap LP-KPK Kepulauan Nias.[]