NIAS, metro7.co.id – DPRD Kabupaten Nias menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas surat keberatan BPD Soewe yang berlangsung di ruangan rapat lantai 2 DPRD Kabupaten Nias setempat, 13 Januari 2022.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli dan dihadiri beberapa Anggota DPRD. Pada kesempatan itu Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada BPD Soewe untuk menyampaikan pendapat sesuai surat keberatan yang telah disampaikan kepada DPRD Nias dan juga kepada para pihak terkait yang telah hadir pada saat RDP tersebut.

Dalam RDP tersebut, Camat Gido Jellysman Geya, mengakui kesilapan dalam membuat dua surat keputusan (SK) Pengesahan Susunan Kepengurusan BPD Soewe masa Jabatan 2021-2027.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nias, telah diagendakan RDP bersama dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Sosial PMD Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Camat Gido, Kepala Desa dan BPD Soewe,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli, Rabu (13/01/2022).

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, RDP membahas tentang Keberatan BPD Soewe terkait 2 (dua) Surat Keputusan Camat Gido atas kepengurusan BPD.

“Berkenaan dengan hal tersebut, hasil RDP telah bersepakat bersama, bahwa kedua SK yang telah diterbitkan oleh Camat Gido batal dan kepengurusan BPD Soewe melakukan musyawarah atau mufakat kembali untuk pemilihan kepengurusan dalam internal BPD sesuai regulasi dan aturan yang ada, ucap Alinuru.

Selain itu, Alinuru Laoli menyampaikan, bahwa kehadiran BPD dalam pengambilan Keputusan harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada yakni 2/3 sesuai pasal 33 Perda Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.