NIAS, metro7.co.id – Belum ada 24 Jam, Personel Polsek Gido Kabupaten Nias, Sumatera Utara, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran rumah keluarga Matias Bate’e, Minggu (13/9/2020) malam.

Ketiga terduga pelaku berinisial OB (40) Warga Desa Somi Botogo’o, HB (35) dan YB (39) Warga Desa Somi. Disergap sekitar pukul 21.30 Wib di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Tepatnya sekitar rumah pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gido Iptu Akhmad Hidayat. “Semalam telah kita amankan terduga pelaku pembacokan dan pembakaran rumah korban tersebut. Sekira pukul 21.30 Wib,” terangnya, Senin (14/09/2020).

Iptu Akhmad Hidayat menambahkan, kejadian pembacokan serta pembakaran rumah Matias Bate’e terjadi ketika korban sedang istirahat pada Minggu (12/9/2020) dini hari.

“Ketika itu, para terduga pelaku melakukan penganiayaan, sehingga melukai para korban dan juga membakar rumah milik Matias Bate’e,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami sejumlah luka, yakni :

  1. Matias Zeno Bate’e Als Ama Bute mengalami luka bacokĀ  di bagian kepala atas kiri, luka bakar pada bagian kedua kaki.
  2. Rosmidar Mendrofa Als Ina Butet mengalami luka bakar pada bagian kedua kaki, tangan kanan dan punggung.
  3. Afaro Gabriel Malau Als Briel (04) mengalami luka bacokĀ  di bagian Kepala atas kiri, luka bakar pada bagian kaki kanan dan tangan kanan dan luka bakar pada bagian perut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 187 ayat (2e), (1e) dan Pasal 170 ayat (2) ke 2e, 1e Subs Pasal 351 ayat (2), (1) dari KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (2), (1) dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 Tahun penjara.***