NIAS, metro7.co.id – Kasus penganiayaan Anak dibawah Umur Nathaniel Philbert (15) telah dilaporkan ke Mapolres Nias. Laporan pengaduan penganiayaan ini lagi viral di media sosial.

Keluarga korban tidak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sehingga Yuniarif Lombu Ayah kandung korban mendesak Polres Nias segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap anaknya.

Terkait laporan pengaduan penganiayaan anaknya, Yuniarif Lombu berharap proses secepat mungkin, sehingga kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini, dapat terang berderang, sehingga mendapatkan kepastian hukum.

” Saya berharap kasus penganiayaan terhadap anak saya, bisa cepat terungkap dan tertuntaskan, sehingga adanya kepastian hukum atas perbuatan pelaku,” harap Yuniarif.

Sementara itu, Sarofati Lase (Ketua DPD LSM NAWACITA Kepulauan Nias), menyoroti kasus penganiayaan Anak dibawah umur yang sedang viral dibeberapa Media Online baru-baru ini, Sarofati Lase mendesak Polres Nias untuk segera mengusut kasus penganiayaan Nathaniel Philbert Lombu Als Philbert oleh oknum terduga pelaku inisial SL.

Kepada beberapa Awak Media, Jumat 25 Februari 2022, Sarofati Lase menyampaikan, pihaknya mendesak Polres Nias untuk menghukum tegas pelaku sesuai dengan Pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan.

Desakan kepada Polres Nias untuk mengusut tuntas kasus tersebut, kata Sarofati, berdasarkan laporan pengaduan keluarga korban pada di Mapolres Nias sesuai laporan polisi nomor : LP/65/II/2022/NS dan ianya berharap apabila sudah memenuhi proses serta prosedur hukum, agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku SL.

” Ya kita minta penegakkan hukum kasus ini harus ditegakkan, jangan adanya tebang pilih,” katanya.

Diketahui laporan pengaduan kasus penganiyaan anak dibawah umur ini, telah dilaporkan di Polres Nias pada hari Sabtu (19/02/2022) dengan laporan polisi : LP/65/II/2022/NS. ***