NIAS, metro7.co.id – Demi suksesnya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Provinsi Sumatera Utara, menjelang tahapan masa kampanye, KPU menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU terbaru dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dilaksanakan di kantor KPU Jl.pancasila Hiliweto Kecamatan Gido(26/09/20)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Firman Mendrofa mengatakan, rangkaian tahapan kampanye akan segera dimulai sesuai peraturan PKPU terbaru harus membuat penetapan terkait titik lokasi APK di tingkat kabupaten dan desa, dimana KPU berkewajiban mencetak Baliho 5 buah per Kabupaten, dan umbul-umbul 20 buah di setiap desa hanya 2 (dua) buah pemasangan APK.

Perlu juga diketahui bahwa tidak semua tempat dapat di pasang APK atau bentuk stiker yakni di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan atau sekolah, menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan segala aktifitas kampanye dan rapat umum, dalam mendukung pasangan cakada.

“Harapan kita bagi para calon Cakada dengan kesadaran diri mampu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh PKPU No 10. No. 11. dan No. 13 Tahun 2020.

Pasangan calon dapat mencetak Bahan Kampanye BK) dengan ukuran sama yang di fasilitasi oleh KPU dan jumlahnya paling banyak 100% dari jumlah KK.

Penyebaran Bahan Kampanye dapat di lakukan dalam setiap metode kampanye, namun dilakukan dengan menerapkan protokoler kesehatan sebelum di bagikan, BK harus dalam keadaan bersih di bungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan distelirisasi, petugasnya harus menggunakan masker dan yang terpenting hindari kerumunan orang banyak.

Bila pelanggaran terjadi KPU bersama Bawaslu dan juga kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ada.

Kegiatan rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar dan tetap berpedoman pada Protokoler Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum memasuki ruang pertemuan.***