NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan masa kampanye. Itu dilaksanakan di kantor KPU Jalan Pancasila Hiliweto, Kecamatan Gido, Senin (5/10/2020).

Rakor tersebut juga diikuti Bawaslu Kabupaten Nias, Polres Nias, Kesbangpol, Satpol-PP Kabupaten Nias, Tim Help Desk dan Tim LO dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias.

“Kegiatan Rakor digelar bersama dengan Tim LO Paslon dan Stakholder terkait. Dimaksudkan untuk menyampaikan informasi berkenaan dengan masa kegiatan kampanye yang sedang berlangsung. Dengan disampaikannya materi kampanye sesuai dengan peraturan KPU yang telah ditetapkan, besar harapan para Paslon akan paham mengenai aturan main serta hal apa saja yang boleh dan tidak boleh di lakukan. Sehingga hasil akhir nantinya akan terwujud Pilkada damai,” kata anggota KPU Kabupaten Nias, Iman Murni Telaumbanua.

Pada kesempatan ini KPU Nias juga menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan kampanye. Selain itu juga terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak.

“Lanjutan dalam kondisi bencana Non Alam Corona Virus disease (Covid 19), kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan tidak diperbolehkan mengumpulkan orang banyak di dalam ruangan,” ujarnya.***