NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias,Sumatera Utara, menggelar kegiatan penerimaan dokumen perbaikan dari Pasangan Calon (Paslon) Christian Zebua dan Anofuli Lase (Chrisful), yang dilaksanakan di kantor KPUD Nias, Jl Pancasila, Hiliweto, Kecamatan Gido, Selasa (15/09/2020).

Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa dalam sambutannya menyampaikan, semua dokumen perbaikan yang telah diminta KPUD Nias, telah dipenuhi oleh Paslon Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).

“Menjelang masa kampanya yang akan dilaksanakan ke depan ini, kami imbau kepada Paslon Bacakada agar segera mempersiapkan diri dan serta mengkonsep bahan kampanye, untuk nantinya diserahkan kepada KPUD Nias,” ujar Firman.

Anggota KPU Kabupaten, Nias Elisati Zandroto, juga menyatakan hal yang sama. Pada proses penelitian dokumen perbaikan yang di serahkan oleh Paslon tersebut, menurutnya, mendapat pengawasan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias.

Usai hasil penelitian dokumen perbaikan Paslon Bacakada tersebut, KPUD Nias menyerahkan melalui Berita Acara (BA) kepada Bawaslu Kabupaten Nias dan kepada Paslon Christian Zebua dan Anofuli Lase (Chrisful) dan serta pimpinan Partai Politik Kabupaten Nias, dalam hal ini Partai Pengusung Paslon.***