NIAS BARAT, metro7. co. id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama Panitera Pengganti kembali melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Kasus Gugatan Perdata Nomor :43/Pdt.GP/2021/PN Gst, Tertanggal 16 Juni 2021.

Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut, berlangsung pada lokasi objek terpekara terletak di Dusun I, Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias  Barat, Jumat (26/11/2021), sekitar pukul 12.09 Wib.

Dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut, diawasi langsung oleh Hakim Anggota dan ikut Pihak Penggugat dan Tergugat serta kuasanya masing-masing.

Dari salah satu pihak tergugat atas nama Manidar Maruao kepada Awak Media menuturkan bahwa kedatangan Mejelis Hakim di Dusun I Desa Sirombu hari ini, yaitu sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yakni berdasarkan Gugatan Liberty Maruao dan Kartini Siahaan.

Selain itu Tergugat II  Masnidar Maruao menyampaikan beberapa pokok gugatan dari Penggugat dan ianya berharap masalah gugatan yang sedang berjalan di Persidangan cepat selesai.

Selanjutnya, Masnidar Maruao mengucapkan terimakasih kepada Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang melakukan gelar Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara Gugatan Perdata Nomor :43/Pdt.GP/2021/PN Gst, dimana masalah gugatan yang sedang berjalan di persidangan telah memenuhi prosedur sesuai tahapan proses sidang.

“Kami dari pihak tergugat sangat mengapresiasi kinerja pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dimana proses dan prosedur serta tahapan sidang, hingga Pemeriksaan Setempat hari ini dapat berjalan sesuai harapan,” ucap Masnidar Maruao (Tergugat II).

Sementara di sela-sela proses pemeriksaan setempat, Elyfama Zebua, SH selaku kuasa tergugat menjelaskan bahwa erdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR / 180 RBG yaitu : Apabila dianggap perlu, dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat oleh Hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan. “Oleh karenanya Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas kuantitas objek dimaksud untuk mencocokkan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat Objek sengketa,” ucapnya.

Pemeriksaan Setempat tersebut di hadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Sekdes mewakili Pemerintah Desa Setempat . Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini berjalan dengan baik, kondusif dan tidak ada hambatan.