GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Polres Nias menggelar press realase terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tanggal 01 November 2020 lalu.

Press release tersebut berlangsung di ruang Lobby Polres Nias, Selasa (10/11/2020).

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar Rudianto Silalahi, Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, SH,  dan  Kapolsek Bawomataluo Iptu Benyamin Lase, mengatakan bahwa satu (1) orang tersangka pembunuhan oknum warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawomataluo Kabupaten Nias tepatnya di pinggir jalan umum pada hari Minggu 01 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib.

Terduga pelaku berinisial YZ (40), warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawomataluo Kabupaten Nias, meninggal dunia dan korban meninggal dunia, Firminus Faozanolo Gulo, (49) warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawomataluo Kabupaten Nias, meninggal dunia.

” Kronologis meninggalnya Firminus Faozanolo Gulo, berawal ketika korban turun dari Sepeda Motor sambil berteriak memaki-maki tersangka yang tengah berada di teras rumah. Tersangka kesal dan langsung menghampiri korban, secara tiba-tiba korban sudah memegang sebilah parang di tangan kanannya lalu berupaya mengayunkan parang kearah tersangka, namun tersangka berhasil mengelak dan berupaya merebut senjata tajam milik korban yang akhirnya senjata milik korban mengenai dirinya sendiri dan terjatuh tidak benyawa,” ucap Kapolres Nias saat menjelaskan kronologis kejadian.

Lanjut dikatakan, setelah tersangka berhasil melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian tersangka membuang parang milik korban ke semak-semak dan pergi ke rumah memberitahukan peristiwa kejadian kepada istrinya, namun tersangka kembali ke kelolasi kejadian dan membacok korban berulang kali dengan senjata tajam yang baru diambil dari rumahnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu :

– Satu helai baju kemeja lengan pendek warna merah maroon dengan motif bergaris yang terdapat diduga bercak darah.

– Satu helai jaket berwarna biru yang terdapat diduga bercak darah.

– Satu helai singlet berwarna hijau yang terdapat diduga bercak darah.

– Satu helai celana pendek berwarna hitam.

– Satu bilah parang bergagang kayu dengan ukuran panjang sekitar 54 centimeter.

– Satu bilah parang bergagang kayu dengan ukuran panjang sekitar 55 centimeter.

– Satu helai Singlet bewarna abu-abu yang terdapat diduga bercak darah.

– Satu helai celana pendek bewarna coklat yang terdapat diduga bercak darah.

Sementara motif dari kejadian tersebut, karena pelaku merasa emosi atas sikap korban yang beteriak memaki-maki tersangka serta diduga dipicu dendam lama dimana korban dan tersangka pernah terlibat masalah pada tahun 2017 yang mana saat itu korban telah dihukum vonis penjara atas kasus penganiyaan terhadap tersangka, ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) Tahun penjara.