GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Dede Syukri Guci (40) Warga Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menderita luka tusuk benda tajam. Korban terpaksa menjalani perawatan di RSUD dr. Thomsen Nias.

Peristiwa itu terjadi pada hari rabu tanggal (23/03/2022) sore hari sekira Pukul 16.03 Wib di Lapangan merdeka Kota Gunungsitoli. Korban ditikam dengan pisau oleh lawannya berinisial SZ alias Irul (33).

Atas kejadian ini membuat keluarga korban sangat merasa kecewa dan sedih serta berharap agar Oknum pelaku segera ditindak. Hal ini disampaikan Indah Mayang Sari Telaumbanua sebagai Istri Korban saat di jumpai di RSUD dr. Thomsen Nias. Sabtu (26/03/2022).

“Suami saya setelah melewati kritis sesudah menjani operasi pada hari kamis yang lalu dan keadaannya sudah mulai membaik. Dan hasil pemeriksaan dokter mengalami tusukan dibagian perut sebelah kiri dan dua tusukan dibagian lengan kiri,” jelas Istrinya.

Dirinya juga berharap supaya pelaku dan oknum yang terkait agar segera ditindak dan ditangkap.

“Menurut informasi dari pengakuan suami saya (Korban) pelaku itu tidak hanya satu orang tetapi ada dua temannya yang ikut membantu,” ungkap Istri Korban.

Ditempat yang sama, salah satu saksi berinisial FL menjelaskan, bahwa saat kejadian awalnya dijemput korban untuk diajak ke lapangan merdeka karena ada yang minta bertemu sama korban.

Sesudah sampai di lokasi ternyata ada berinisial SZ alias Irul. SZ ini sempat kabur mungkin karena aku bareng sama korban dan ketika dia balik rupanya ada temannya lagi berinisial FFMM alias Andi.

“Saat itu saya datangi si Andi tapi katanya samaku Boi tagadu Ira, halalau. Hasatu satu ira badao, badaamano taago talau modadao,” ucap FL sambil menirukan kata FFMM.

Kemudian, SZ alias Irul datang mendekati korban dan entah apa ngomong atau perbincangan mereka dan terlihat sedang berantam.

“Ketika saya pergi melerai mereka karena terlihat berantam dan si Andi menghadang-hadang aku, tetapi karena aku mendesak tiba-tiba datang salah satu oknum Polisi berinisial (BZ) juga ikut menghadang aku lagi dan aku tetap memaksakan karena saya gak biarkan korban karena Iparku,” jelas FL.

Dikatakannya, juga oknum polisi ini menakutinya dengan mengeluarkan pistolnya.

“Gak ia lagi ini bang, main pisau mereka dengan sambil menunjuk-nunjuk pisau milik si Irul. Dan setelah Oknum Polisi ini melihat adanya pisau dan barulah pistolnya dimasukan ditasnya kembali,” tuturnya.

Setelah itu, FFMM alias Andi langsung pergi mengambil pisau yang sudah jatuh dan pergi secara tiba-tiba bersama SZ alias Irul dengan menaikkan sepeda motor. Sedangkan, oknum polisi tadi pergi juga sepertinya tidak ada apa-apa.

Sementara, saat itu korban sudah mulai lemah akibat terkena tusukan dari SZ dan karena pendarahan, saya langsung membawa kerumah sakit, takut kehabisan darah.

“Saya merasa aneh yang bermaksud melerai dan malah kedua teman oknum pelaku itu hadang-hadang aku. Kenapa bukan yang berkelahi yang dilerai,” pungkasnya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan saat dikonfirmasi awak Media melalui Paur Humas Yadsen Hulu mengatakan bahwa waktu diamankan keduanya terduga pelaku dan diantara kedua pelaku telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu SZ.

“Terhadap tersangka SZ (33) yang melakukan penikaman (penganiayaan) telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias mulai kemarin Jum’at tgl 25 Maret 2022 dan dipersangkakan Melanggar Pasal 351 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ungkap Yadsen.

Dikatakan Yadsen bahwa terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial FFMM alias Andi tidak ditahan karena masih belum cukup bukti keterlibatan.

“Yang satu lagi tidak ditahan karena masih belum cukup bukti keterlibatannya dalam kejadian tersebut namun polisi masih akan tetap mendalami dan menyelidiki lebih lanjut,” cetus Yadsen.