NIAS – Pemerintahan Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sihareo Sogaeadu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias sepakat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sihareo Sogaeadu tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.562.667.846.

Hal itu terungkap pada rapat musyawarah penetapan Peraturan Desa (Perdes) nomor 4 tentang APBDes Sihareo Sogaeadu tahun anggaran 2020 yang digelar di Balai Umum dan Pelatihan Desa Sihareo Sogaeadu, kemaren.

Kepala Desa Sihareo Sogaeadu Dermawan Waruwu SE secara rinci menyampaikan APBDes Sihareo Sogaeadu itu bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.240.930.000 kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 318.236.964 dan bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 3.500.882.

Sedangkan total belanja Pemdes Sihare’o Sogae’adu tahun anggaran 2020 yakni sebesar Rp 1.609.783.150, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp 579.419.900, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 671.923.250, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 61.545.000, bidang pemberdayaan kemasyarakatan Rp 62.500.000, bidang penanggulangan bencana,darurat dan mendesak desa Rp 234.395.000.

Dermawan menjelaskan regulasi pencairan Dana Desa tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional.

“Ada dua metode tahapan pencairan APBDes, khusus Dana Desa tahun ini sebanyak 7 kali pencairan yakni pertama 15 persen, kedua 15 persen, ketiga 10 persen, ke-empat 15 persen, ke-lima15 persen, ke-enam 10 persen dan terakhir 20 persen. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa tidak ada perubahan yaitu dua kali pencairan masing-masing 50 persen,” jelasnya.

Pada kesempatan ini kepala desa Sihare’o Sogae’adu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksaanaan APBDes, terlebih pada pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2020 ini yakni lanjutan pembangunan Balai Pelatihan.

“Kami berterimakasih kepada BPD atas penyelenggaraan musyawarah, semua kegiatan APBDes yang sudah kita sepakati bersama kami akan laksanakan sesuai aturan, dengan azas keterbukaan dan transparan kepada masyarakat sehingga tidak ada yang di tutupi,” katanya.

Ia juga berharap dukungan kepada seluruh masyarakat, sebab tanpa kerjasama yang baik antara pemerintahan desa dengan seluruh elemen masyarakat apa yang dinginkan dalam membangun desa sulit bisa terwujud.

“Tentu kami selaku pemerintah desa menyadari ada banyak kekurangan dan kelemahan karena kami sebagai manusia yang memiliki keterbatasan. Untuk itu kerjasama yang baik yang selama ini sudah terjalin mari kita pertahankan,” pungkasnya.

Sementara itu BPD Sihare’o Sogae’adu mengapresiasi Pemdes atas proses percepatan penyusunan R-APBDes tersebut, yang mana 6 hari setelah keluar hasil evaluasi pada tanggal 3 Juni 2020 oleh Bupati Nias, kepala desa Sihare’o Sogae’adu langsung menyurati BPD perihal untuk menyelenggarakan terkait pembahasan dan penetapan Perdes nomor 4 dimaksud.

“Kami BPD mengapresiasi Pemdes Sihare’o Sogae’adu atas kerja keras merampungkan penyusunan APBDes ini, tentu hal ini sudah melakukan pembahasan dan telah sesuai hasil evaluasi,” ujar ketua BPD Sihare’o Sogae’adu Amakhoita Hura.

Amakhoita Hura mengungkapkan berdasarkan surat kepala desa Sihare’o Sogae’adu pada tanggal 9 Juni 2020, maka BPD menjadwalkan serta menyelenggarakan pembahasan dan penetapan peraturan desa nomor 4 tentang APBDes Sihareo Sogaeadu tahun anggaran 2020.

“Proses 6 hari setelah keluar hasil evaluasi pak Kades langsung menyurati kami, maka rapat yang kita laksanakan pada hari ini adalah musyawarah penetapan Peraturan Desa (Perdes) nomor 4 tentang APBDes Sihare’o Sogae’adu tahun anggaran 2020,” ungkapnya. ***

Reporter : Adieli Laoli / Nias – Sumatera Utara.