NIASSELATAN, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan (Nisel) apresiasi baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi aplikasi e-Simponi dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020, yang di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, di Aula Kantor Bupati Nisel, Jl Arah Sorake Km 5 Teluk dalam.(Kemaren)

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komarudin pada penjelasannya mengatakan bahwa, aplikasi e-Simponi merupakan perkembangan teknologi dari aplikasi simponi.

“Aplikasi yang selama ini masih bersifat manual dan memiliki kelemahan, sehingga aplikasi e-Simponi ini dapat memberikan efisiensi biaya dan waktu untuk memudahkan pengguna dalam mengetahui proses pelayanan,” tuturnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Nisel Ria Novida Telaumbanua pada arahannya mengatakan bahwa, dengan adanya aplikasi e-Simponi yang telah sempurna dan di sosialisasikan kepada peserta, sehingga aplikasi ini dapat di terapkan di lingkungan kerja masing-masing.

“Aplikasi tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja pelayanan, terlebih dahulu untuk di latih, sehingga kita dapat memperkenalkan aplikasi e-Simponi yang sudah di siapkan,” ujarnya.

Pada pemaparan sosialisasi aplikasi e-Simponi tersebut, sebagai Narasumber dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Muhammad Yusuf Sembiring dan pemaparan Perma Nomor 4 Tahun 2020 oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Taufiq Noor Hayat.

Para peserta aplikasi e-Simponi terdiri dari Kajari Nisel, Polres Nisel, Polsek, perangkat Daerah terkait dan Lapas Nisel.