NIAS SELATAN. metro7.co.id – Pemkab Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020. Kegiatan dilaksanakan di aula kantor Bupati Nias Selatan Jl Arah Sorake, Selasa (13/10/2020).

Hal ini di laksanakan dalam upaya menjaga netralitas bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nisel pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel Tahun 2020. Deklarasi tersebut ditandai dengan pembacaan dan penanda tanganan naskah Ikrar ASN yang diwakili oleh Kepala Satpol-PP dan Kepala Dinas Perhubungan.

Pada acara ini dihadiri Pjs Bupati Nisel, Sekda Nisel, Ketua KPU dan Bawaslu Nisel, para Staff ahli, Asisten, Kepala OPD lingkup Kabupaten Nisel dan para Camat se-Kabupaten Nisel.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gayus Duha melaporkan pelaksanaan deklarasi ikrar netralitas ASN didasari dengan hasil rapat kordinasi secara virtual yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI pada 7 Oktober 2020 dan juga amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Inspektur Kabupaten Nisel Emanuel H Telaumbanua menjelaskan bahwa Netralitas ASN telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yaitu, pada pasal 4 ayat 15 melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon kepala Daerah.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Nisel Ria Novida Telaumbanua bahwa Netralitas ASN itu harus ditegakkan. “Kita hadir di sini semua untuk tetap menjaga netralitas kita termasuk KPU dan Bawaslu, bukan hanya ASN ini harus ditegakkan sebab Gubernur Sumatera Utara sudah mengharapkan pilkada ini dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu juga diharapkan semua pihak tunduk aturan termasuk  Pjs Bupati Nisel. “Kita tunduk pada aturan netralitas itu sudah di paparkan oleh Inspektur, maka tidak hanya sebatas di bicarakan, kita bersama-sama di sini harus mencerna apa saja yang di diklarasikan,” katanya.

Selanjutnya diimbau para semua ASN yang hadir untuk membaca naskah ikrar netralitas sebelum ditandatangani. “Ya, mari kita baca dan isinya sudah sesuai dengan aturan aturan, bahkan banyak lagi peraturan yang mendasari, jadi mohon kita semua kita sebagai pimpinan tinggi di setiap OPD lingkup pemerintah Kabupaten Nisel agar tetap memberikan contoh yang baik,” ujar Pjs Bupati.

Menyikapi pelaksanaan deklarasi ikrar netralitas tersebut Ketua KPU Kabupaten Nisel Repa Duha mengatakan bahwa pihaknya dituntut untuk netral, beritegritas dan profesional supaya setiap proses tahapan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik, sehingga hal yang sama juga diharapkan kepada ASN untuk netralitas.

Sementara Ketua Bawaslu Nisel Alismawati Hulu mengucapkan terima kasih kepada pemerinta Daerah atas pelaksanaan deklarasi ikrar netralitas ASN, pihaknya menjelaskan bahwa netralitas ASN ini bukan atas kehendak pihak-pihak tertentu tetapi hal itu telah diamanatkan dalam peraturan yang berlaku bahwa sebagai ASN wajib netral.