SIANTAR, metro7.co.id – Korupsi dipandang bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya, korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Terkait hal itu, Pemuda Anti Korupsi (PAK) menilai perang terhadap korupsi tidak semata-mata menjadi urusan penegakan hukum, tetapi usaha semua elemen masyarakat.

Hal ini disampaikan puluhan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Pemuda Anti Korupsi saat melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Siantar, Kamis (14/1/2020).

Terkait hal itu, pengunjuk rasa mempertanyakan kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) permasalahan terhadap proyek pembangunan jembatan VIII STA 13. 441 Pematangsiantar yang dikerjakan oleh PT EPP pada tahun anggaran 2019. Adapun kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp 2,9 milyar.

“Dari informasi yang kami terima, ada oknum Kejaksaan yang terlibat didalamnya,” ucap Arfiani selaku kordinator aksi, Kamis (14/1/2020).

Menurut PAK, dari temuan BPK yang dimuat dalam buku laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2019, dipaparkan bahwa pembangunan jembatan tersebut nilai kontraknya sebesar Rp14,4 miliar.

Selain itu, PAK juga menilai keanehan ketika kasus temuan BPK ini tidak ditindaklanjuti dimana Kejaksaan selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Pematangsiantar pada saat itu.

Dalam tuntutannya, PAK sampaikan sejumlah tuntutannya, yakni:
PAK menilai selama ini ada oknum Kejaksaan Negeri Siantar yang membuat resah disejumlah OPD dan menggunakan oknum-oknum sehingga menimbulkan keresahan termasuk kontraktor-kontraktor putra daerah.

Selain itu juga PAK juga mempertanyakan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung ( Kejagung) beberapa waktu lalu terkait adanya laporan pengaduan tentang oknum di Kejaksaan.

Dalam hal ini, PAK selaku Lembaga yang pro anti korupsi juga mengaku tetap memantau sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Siantar, dan berharap pihak Kejaksaan serius menanganinya.

“Pastinya kita sepakat, kota Siantar menjadi kota yang bersih dari korupsi sehingga pembangunan dapat terealisasi demi kemakmuran rakyat,” sebut Risky pengunjuk rasa lainnya melalui orasinya.

PAK sepakat kota Pematangsiantar, kota dengan Sapangambei Manoktok Hitei bersih dari tindakan-tindakan korupsi.

“Sehingga oknum-oknum yang ingin menggunakan jabatannya untuk memperkaya dirinya harus pindah dari Bumi Habonaron Do Bona. Hidup rakyat,” teriak Risky.

Usai melakukan unjuk rasa, saat diwawancarai sejumlah wartawan, puluhan pemuda ini menuturkan bahwa selain melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Siantar, pihaknya juga akan menyurati sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung Muda (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI serta sejumlah lembaga lainnya. “Ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam memberantas korupsi di Siantar,” tutup Arfiani. *