NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara sudah usai menerima pendaftaran pasangan calon pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan dan tahapan Pilkada Tahun 2020 ini wajib di patuhi oleh peserta pemilu.

“Kami juga sebelumnya sudah menghimbau kepada para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Nias untuk menyerahkan dokumen pendaftaran untuk di teliti oleh Tim KPUD. Bila ada dokumen pendaftaran pencalonan yang masih belum lengkap diminta agar segera menyerahkan kepada KPUD,” katanya.

Usai tahap pendaftaran pencalonan di serahkan kepada KPUD, hasil verifikasi dan penelitian administrasi, KPUD menerbitkan berita acara untuk diserahkan kepada pasangan calon tersebut dan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias.

Ada tiga pasang calon yang sudah mendaftar di KPUD Nias, yakni Pasangan Bacakada ENONIU maju melalui jalur perseorangan (Independent).

Lalu Pasangan Bacakada AROLI di usung oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Kemusian Pasangan CRISFULL di usung dari Partai Nasdem, Partai Perindo dan Partai PKS dan Pendukung Non Parlement dari Partai PAN dan Partai PSI.

“Dalam kegiatan ini, KPUD juga tetap menerapkan protokoler Kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid 19, dan mewajibkan kepada Paslon dan Tim LO untuk memakai masker,” katanya.

KPUD juga membatasi jumlah pihak untuk mendampingi langsung Paslon Bacakada dalam proses pendaftaran. *