Pengedar Sabu Dari Desa Batu VI Rahuning Digelandang Ke Mapolres Asahan
ASAHAN, Metro7.co.id – Seorang Pria diduga pengedar sabu di amankan Satuan Reserse Narkoba ke Mapolres Asahan, dari ke diamanya di Desa Batu VI Rahuning Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kepada wartawan bahwa pelaku diamankan pada Senin tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib.
Kata Kapolres Sabtu siang (5/3), Pelaku berinisial SP alias Surya (30) ini berhasil diamankan Petugas bersama barang bukti seberat 3.84 Gram Bruto dari 18 Paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Dan beserta 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Buah pipet skop, 1 Buah tas warna Putih Bear Brand, 1 Buah Hp android Oppo,” bebernya.
Sebelumnya personel mendapat informasi dari masyarakat kalau di Desa Batu VI Rahuning Kecamatan Bandar Pulo sering terjadi transaksi tepatnya dirumah SP alias Surya.
Kemudian kata Kapolres dari informasi itu, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang di maksud.
“Dan pada saat di lakukan penyelidikan ke TKP, personel melihat seorang laki laki yang mencurigakan di belakang rumah yang di maksud,” ungkap Kapolres lebih lanjut
Selanjutnya Pelaku berhasil di bekuk dan di lakukan penggeledahan badan.
Pada saat itu, Polisi temukan diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas warna putih dan barang barang lainya.
Pengakuan Pelaku saat interogasi menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang Pria nama panggilan Riki Wahit warga simpang Empat Rahuning Kecamatan Pulau Raja.
“Terhadap pelaku kini terancam dikenakan Pasal
114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.