NIASUTARA, metro7.co.id – Program pemerintah dalam pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), merupakan untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah, baik administrasi penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkadang diduga salah sasaran dalam pengelolaan dan penggunaannya, dimana hal ini banyak yang sudah terjerat proses hukum.

Salah seorang oknum guru yang tidak ingin disebutkan namanya  kepada beberapa awak Media, Kamis 28 Januari 2021 menyampaikan informasi, bahwa di Sekolah Dasar Negeri 074050 Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara diduga Kepala Sekolah setempat kurang transparan dan terbuka kepada publik dan Guru, terkait pengelolaan, pelaksanaan kegiatan dana BOS Reguler Tahun 2020.

Tambahnya (RSG) kepada beberapa awak Media mengatakan, bahwa adapun dugaan ketidaktransparan dan ketidakterbukaan Kepsek SDN No. 074050 Sawo tersebut, mulai dari pertanggungjawaban/laporan Dana Bos Reguler TW II, III, IV Tahun 2020, dimana Barang Modal, Belanja Jasa, Belanja Pegawai dan Barang Habis Pakai, diduga tidak jelas penggunaannya, katanya RSG.

Sementara saat dikonfirmasi beberapa Awak Media, Kepsek SDN No. 074050 Sawo (IBT) mengatakan bahwa pelaksanaan dan penggunaan serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TW II, III, IV Tahun 2020 sudah sesuai juknis dan mekanisme.

” Adanya beberapa informasi dugaan tersebut tidaklah benar, dimana semua penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 sudah dibelanjakan sesuai Juknisnya dan pengelolaan serta laporan pertanggungjawabannya transparan dan terbuka kepada bapak/i Guru SDN No. 074050 Sawo,” kata Kepsek.

Tambahnya Kepsek, bahwa dugaan bagi-bagi uang 100 Ribu kepada bapak/i Guru pada saat kegiatan rapat tentang laporan pertanggungjawaban Dana BOS 2020, itu belum ada dibagi-bagikan.

” Terkait dugaan bagikan uang 100 Ribu kepada bapak/i Guru, itu tidak benar dan saya belum membagikan uang kepada bapak/i Guru sewaktu rapat laporan pertanggungjawaban Dana BOS Reguler 2020,” kata kepseknya.

Lebih lanjut Kepsek SDN No. 074050 Sawo menjelaskan, bahwa Dana Silpa Tahun 2019 kurang lebih sebesar 10 Juta Rupiah telah di belanjakan I Unit Lepto dan lainnya, jelas Kepsek saat dikonfirmasi di Sekolah, Kamis (28/1/2021).