ASAHAN, Metro7.co.id – Pasangan suami istri (Pasustri) berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) terpaksa diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Pasustri yang diketahui warga Jalan Rel Kereta Api LK.V Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini sekarang meringkuk di Polres Asahan.

Kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (2/3) pasangan suami istri itu diamankan masuk kawasan Asahan di Daerah Bendang, Kecamatan Air Joman, Selasa (1/3) pukul 17.00 wib.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 Buah Timbangan Elektrik, 892.87 Gram Bruto dari 9 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu.

“Kemudian 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 Buah piring kaca, 1 Buah mangkong kaca, 1 Buah mejikom merk Jempol dan 2 Buah hp android,” bebernya.

Petugas melihat seorang laki laki berinisial ASH alias Pian (45) dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis kawasaki ninja warna hijau dan berbadan tinggi.

“Menurut saksi, ASH inilah yang di duga sebagai bandar sabu,” kata Kapolres.

Kemudian Polisi langsung melakukan Under Cover Bay (penyamaran) dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dan memesan narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang di maksud.

“ASH alias Pian (45) langsung merespon dengan menentukan tempat bertemu di Tualang Raso Kota Tanjung Balai,” jelasnya.

Kemudian saat di lokasi yang di sepakati, personel melihat pelaku ASH alias Pian datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, saat itu juga Polisi langsung mengarahkan hingga Masuk Bendang Air Joman.

Setibanya dilokasi Pelaku langsung memberikan 1 buah Amplop kepada personel yang melakukan Under Cover Bay.

Tidak membuang waktu lama, pelaku ASH alias Pian langsung diamankan Polisi bersama barang bukti dari dalam amplop 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini kata Kapolres dari pengakuan Pelaku ASH istrinya juga terlibat berinisial E alias Amoy (36)

“Dan saat interogasi, pelaku juga mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki dengan panggilan Wawan warga Tanjung Balai masih buron (DPO),” ungkap Kapolres mengakhiri.