LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resort Labuhanbatu menerima penghargaan atas penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kepolisian Resort se-Sumatera utara dari Ombudsman RI dengan nilai rata rata 84,92.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra mengatakan, penghargaan diberikan oleh pihak Ombudsman Sumatera Utara kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Rabu (9/2).

Predikat diberikan merupakan hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman sebelumnya.

Terdapat lima produk layanan di satuan kerja Polres Labuhannatu sehingga mendapatkan penghargaan sebagai kawasan zona hijau pelayanan publik kepada masyarakat.

Adapun lima produk layanan di satuan kerja Polres Labuhannatu, seperti penilaian pelayanan di semua unit. Baik SPKT, SKCK, pelayanan pemeriksaan, penyidikan dan pelayanan lalu lintas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Ombudsman Sumatera utara atas penghargaan yang diberikan.

“Iya, semoga ini menjadi pemacu semangat kinerja personil dalam melayani masyarakat, torehan penghargaan merupakan bukti bila Polres Labuhanbatu berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik,” ujarnya.