GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Polres Nias menggelar kegiatan deklarasi damai pilkada serentak 2020 dengan mengundang KPU dan Bawaslu masing-masing kota atau kabupaten dan Paslon pilkada dari masing-masing  Kabupaten/Kota diwilayah hukum polres Nias, yang dilaksanakan di Grha Sanika Satyawada, jalan Bhayangkara No.01 gunungsitoli, Jumat (9/10/2020).

Dalam sambutan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan deklarasi damai pilkada 2020 merupakan salah satu momentum yang sangat penting dalam proses tahapan pilkada tahun 2020 diwilayah hukum polres Nias. Hal ini membuktikan ada kesatuan semangat untuk bersama sama mewujudkan pelaksanaan pilkada 2020 yang damai, langsung, umum,  bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Tentu bersama-sama menginginkan  dan menghendaki jalannya kampanye pemilu berlangsung secara aman dan damai serta patuh Protokol kesehatan covid-19. Oleh karena itu, pada kesempatan yang berharga ini akan digunakan oleh seluruh paslon  peserta Pilkada tahun 2020 untuk mendeklarasikan pilkada berintegritas, semangat dalam  mewujudkan Pilkada damai, aman, tertib dan patuh Protokol covid-19 yang dituangkan dalam naskah ikrar bersama, bukan sekedar formalitas dan seremonial belaka akan tetapi jauh lebih memiliki makna untuk mempertegas sikap peserta pilkada tahun 2020,” tegas Wawan.

Lebih lanjut, Kapolres Nias mengatakan untuk membuat komitmen dan konsistensi seluruh paslon turut menciptakan iklim yang kondusif bagi proses pilkada 2020 dengan mematuhi larangan untuk tidak dilanggar dalam berkampanye yakni mempersoalkan dasar negara dan pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah dan Wakli kepala daerah atau parpol, menghasut atau mengadu domba parpol, perseorangan dan kelompok  masyarakat, mengunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau partai politik. Dengan mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, menganjurkan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah, merusak atau menghilangkan alat peraga Pasangan calon lain, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, menggunakan tempat ibadah tempat pendidikan, melakukan pawai atau arak arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan dijalan raya serta harus mematuhi Protokol kesehatan covid-19.

“Perlu didasari bahwa persaingan antar pasangan calon dalam pilkada tahun 2020 sangat ketat dan walupun persaingan sangat ketat, harus dibangun komitmen bahwa Pilkada tahun 2020 dilaksanakan secara dewasa dengan membangun sikap dewasa berlaku untuk pasangan calon  dan diharapkan semua pihak mampu menyikapi dengan Arif proses dengan aman, tertib, damai dan mematuhi Protokol covid-19,” pungkas Kapolres.

Kemudian, dilanjutkan dengan acara penandatanganan deklarasi pilkada damai tahun 2020 oleh paslon pilkada dari masing-masing Kabupaten/Kota diwilayah hukum polres Nias  dan penyerahan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 kepada masingmasing Paslon pilkada.***