Polres Nias Press Release Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Polres Nias mengadakan Press Release bersama media pasca kejadian pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di lingkungan Dusun I Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias, yang dilaksanakan diruang Lobby Polres Nias Kamis (06/08/20)
Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin 27 Juli 2020, sekira pukul 21.30 Wib di Dusun I Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias, tepatnya depan Rumah milik Alias Ina Seti Zai yang diduga dilakukan tersangka inisial YZ (39).
Kepada awak Media, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, menyampaikan bahwa petugas Kepolisian Polsek Idanogawo dengan mengadakan pendekatan terhadap keluarga pelaku, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat, akhirnya pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh salah satu Tokoh Pemuda ke Mapolsek Idanogawo, Sabtu 01 Agustus 2020, sekira pukul 10.00 Wib.
Atas kejadian itu telah dibuat tindakan berupa Laporan Polisi Nomor. : LP.A/04/VII/2020/NS-Gawo, tanggal 28 Juli 2020 An. Pelapor AIPDA Sahat L. Ginting, tentang tindak pidana “Pembunuhan,” Cek TKP, Visum Luka dan Visum Mayat Korban, Sita Barang Bukti, periksa Saksi – saksi, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, proses lanjut ke JPU.
Kronologis singkat kejadian, Deni Kurniawan menjelaskan bahwa bermula saat korban An.Torosokhi Als Ama Feri bersama Ododogo Zai als Ama Lilis Zai sedang duduk-duduk di Warung milik Ama Mistari Zai, pada hari Senin 27 Juli 2020, sekira pukul 20.00 Wib.
Tiba-tiba pelaku inisial YZ mendengar suara makian korban An. Sokhihasara Zai als Ama Penus di simpang samping kedai milik Ama Mistari Zai yang mengatakan “ Kentot mama kalian ” sehingga inisial YZ langsung lari melihatnya sekitar jarak kurang lebih 4 (empat) meter dan inisial YZ melihat korban An. Sokhihasara Zai Alias Ama Penus menikam Torosokhi Zai als Ama Feri di bagian dada dan kemudian kembali menikam di bagian bawah ketiak sebelah kanan dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga Torosokhi Zai als Ama Feri langsung tersungkur ke belakang dan jatuh ke tanah tepatnya di samping rumah Ina Seti Zai.
Selanjutnya melihat kejadian tersebut inisial YZ langsung berkata kepada Sokhihasara Zai als Ama Penus dengan mengatakan “he pak penus…kenapa kau berbuat begitu” dan ia jawab “saya habiskan” kemudian ia mendekati inisial YZ dan hendak menikam bagian dada dari inisial YZ dengan menggunakan pisau yang ia gegam di tangan kanannya.
Setelah melihat Sokhihasara Zai als Ama Penus mengarahkan pisau tersebut kepada nya, dengan gerakan cepat inisial YZ langsung menangkap Pisau tersebut dari tangan Korban/ Pelaku An. Sokhihasara Zai als Ama Penus sambil menjatuhkan Korban/ Pelaku ketanah yang berbatu dan melakukan penikaman terhadap Sokhihasara Zai als Ama Penus di bagian ulu hati, kemudian kembali menikam secara membabi buta di bagian tangan dan paha, karena inisial YZ melihat Sokhihasara Zai als Ama Penus tidak bergerak lagi inisial YZ pun berhenti melakukan penikaman dan pisau tersebut inisial YZ tinggalkan di samping Sokhihasa Zai als Ama Penus dan pergi melihat korban An.Torosokhi Zai als Ama Feri sudah tidak bernyawa, jelasnya Kapolres Nias pada saat acara press release.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu :
-1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam dengan merk BODY SPORT yang terdapat bercak warna merah yang di duga darah dibagian pinggul belakang.
-1 (satu) helai baju kaos berkerah motif garis-garis berwarna putih, abu-abu dan orange dengan merk ARDENT yang terdapat bercak merah yang di duga darah.
-1 (satu) helai celana panjang berwarna coklat dengan merk BOMB BOOGIE yang terdapat bercak warna merah yang di duga darah pada bagian pinggul belakang dan paha sebelah kanan.
-1 (satu) helai baju kemeja motif garis-garis berwarna putih, biru dan hitam dengan merk Newcon yang terdapat bercak merah yang di duga darah pada bagian depan dan belakang.
-1 (satu) helai kemeja kaos lengan pendek merk De’Marvel dan terdapat noda berwarna merah diduga darah di bagian kantong sebelah kiri.
-1 (satu) helai jaket bermerk Vans dan terdapat noda berwarna merah diduga darah pada bagian lengan sebelah kiri, pada bagian punggung, pada bagian lengan sebelah kanan.
-1 (satu) helai celana panjang berwarna hijau dan terdapat noda merah yang diduga darah pada bagian paha dan kaki sebelah kanan celana dan pada bagian lutut kanan celana telah robek serta pada bagian paha kiri belakang celana telah robek.
-1 (satu) helai celana jeans warna abu-abu bermerk CRC dan pada bagian paha celana sebelah kiri telah robek.
-1 (satu) helai baju kaos berkerah berwarna orange.
Akibat kejadian tersebut, korban Torosokhi Als Ama Feri (54) dan Sokhihasara Zai Als Ama Penus (48) mengalami beberapa luka dan tidak bernyawa.
“Sementara motif kejadian tersangka diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras jenis Tuo Nifarö,” katanya.
Atas perbuatannya terduga tersangka tersebut di kenai pasal 338 dari KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan maximal 15 Tahun penjara. *