NIAS, metro7.co.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sisarahili Sogae’adu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias Sumatera Utara lalukan uji publik terhadap Daftar Pemilihan Sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias di kantor sekretariat PPS Desa Sisarahili Sogae’adu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias, Senin (28/09/2020).

Pada pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sesuai surat Ketua KPU Kabupaten Nias Nomor : 1822/PL.02.1-SD/1204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020.

Untuk kegiatan Cek Publik ini dihadiri oleh : PPK Kecamatan Sogae’adu (EVI KARYAWATI ZEBUA), P3MD (HATISAMA LOMBU), Tokoh masyarakat, Kepala Desa dan Perangkat Desa, PPDP dan PKD Sisarahili Sogae’adu.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Faozanolo Sandroto menjelaskan, bahwa materi yakni Uji Publik Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan nama pemilih sementara telah di tempelkan di kantor sekretariat PPS untuk di ketahui oleh masyarakat Desa Sisarahili Sogae’adu yang telah memenuhi untuk memilih.

“Bagi masyarakat kita yang belum terdaftar sebagai pemilih dan pemilih domisili serta pemilih yang terdaftar dalam DPS memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka berhak untuk memilih dengan menunjukan KTP yang masih berlaku,” katanya.

Ketua PPS mengatakan, uji publik akan dilakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara yang sudah ada.

PPK Kecamatan Sogae’adu Evi Karyawati Zebua dalam sambutanya mengatakan terima kasih kepada PPS pelaksanaan uji publik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun’ 2020. “Dan juga menyarankan agar daftar pemilih untuk mengecek kembali seperti Nama Pemilih, dan nomor NIK di KTP sesuai atau tidak, dan juga mengingatkan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ucapnya.