Rumah di Tomua Digrebek Polisi, 7,95 Gram Sabu Diamankan
SIANTAR, metro7.co.id – Tersangaka pelaku narkoba berinisial M (45) dibekuk petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar dari kediamannya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, Selasa (15/12/2020) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersangka bermula setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di satu rumah di Jalan Dalil Tani, sering terjadinya peredaran narkoba. Kemudian petugas Satnarkoba turun melakukan penyelidikan ke lokasi rumah dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas melihat tersangka sedang berdiri di teras rumahnya dan langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dan uang Rp 80 ribu ditangan kirinya.
Sementara dari tangan kanannya ditemukan 1 unit Hp dan dari tas sandang warna hitam yang dipakai tersangka ditemukan 1 paket sabu serta uang Rp 100 ribu rupiah.
Tak hanya itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di dalam rumah berupa 1 buah kotak Hp yang di dalamnya ada 7 paket sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 unit timbangan digital dan 20 buah plastik klip kosong dengan total sabu seberat 7,95 gram.
Selanjutnya petugas mengumpulkan seluruh barang bukti dari tersangka, lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan adanya penangkapan tersebut. ***