NIAS, metro7.co.id – Kegiatan razia gabungan kembali digelar Satpol PP, TNI dan Polri bagi para warga dan pengendara yang tidak memakai maskervguna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Kegiatan razia masker sudah kita mulai sejak Sabtu lalu dan akan kita laksanakan seminggu hingga dua minggu kedepan,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol-PP Kabupaten Nias Kornelius Zega, kemaren.

Razia gabungan dilaksanakan berdasarkan peraturan Bupati Nias Nomor: 443/001/HK/2020, tentang pelaksanaan monitoring atau pemantauan dan pengawasan pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Nias.

Sasaran razia ini bukan hanya bagi pengguna pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Nias dan juga disetiap pasar tradisional yang ada di Kabupaten Nias.

Bagi warga atau pengendara yang tidak memakai masker saat razia akan di kenakan sanksi administrasi atau sanksi sosial.

Sanksi administrasi yaitu berupa teguran secara lisan dan teguran secara tertulis, penahanan sementara kartu Identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara dan tindakan lain yang dapat di lakukan menghentikan pelanggaran dan pencabutan izin.

Lanjut Kornelius, sedangkan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker adalah, menyanyikan lagu daerah atau memungut sampah di tempat terjadinya pelanggaran.

Sementara razia gabungan yang sudah dilakukan didapati beberapa pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, tetapi menyimpan di saku celana, sehingga hanya mengenakan sanksi lisan.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berpedoman pada protokoler kesehatan, demi kepetingan kita bersama, guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,” katanya. *