SIMALUNGUN, metro7.co.id – Berkat keberadaan aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, satu persatu pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Simalungun berhasil diungkap melalui informasi masyarakat menggunakan Aplikasi Horas Paten Simalungun.

Seperti peristiwa pencuri Laptop yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni Erpin Sinaga dan Boy Anju Sinaga.

“Kedua tersangka ditangkap setelah mencuri Laptop merek Lenovo di Kantor Camat Hatonduhan,” kata Kapolsek Kompol Selamat,Rabu (18/11/2020) malam

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Tunggul Tampubolon yang melaporkan menggunakan pelayanan aplikasi horas paten dengan menu dumas, yang diteruskan kepada personil Polsek Tanah Jawa dan menindak lanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 187/ XI / 2020/ Simal. Sek.Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020.

Selain pencurian Laptop, ucap Kapolsek turut diungkap pencurian tabung gas yang terjadi pada sebuah warung.

Korban Frisaka Sinurat melaporkan telah kehilangan dua puluh empat tabung gas jenis 3 kg.

Korban kemudian mendatangi Polsek Tanah Jawa guna membuat pelaporan dengn Laporan Polisi Nomor : LP / 189 / XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 17 Nopember 2020.

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya tiga tersangka diamankan yakni, Abdi Gunawan Manurung, Kristian Nathanael Siallagan dan Johannes Mual Tampubolon alias Linggom

“Dari ketiga tersangka turut berhasil diamankan barang bukti sebanyak dua puluh empat tabung gas kosong,” tuturnya.

Masih kata Kapolsek, seluruh pelaku pencurian ditangkap di Huta I Buntu Bayu Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Simalungun.

Kini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Jawa guna proses hukum lebih lanjut. *