SIMALUNGUN, metro7.co.id –  Misteri atas penemuan jasad wanita yang terikat di pohon kopi di Nagari Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun pada Kamis (27/5/2021) lalu mulai terungkap. Polisi berhasil membekuk dua wanita yang diduga sebagai pelaku, Sabtu (29/5/2021).

Sebelumnya, pada Kamis (27/5/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Purba Iptu M Purba menerima laporan dari Pangulu Nagari Tano Tingkir bahwa ada penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta Boru Tumanggor terikat di pohon kopi perladangan milik Ismail Turnip.

Selanjutnya Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut lalu mengevakuasi jenazah dan melakukan autopsi ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan pada Sabtu (29/5/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean, menerima informasi keberadaan kedua pelaku di seputaran Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua pelaku yang bersembunyi di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Pelaku itu berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2,5 juta yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekitar Rp 8 juta.

“Kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).[]