SIMALUNGUN, metro7.coid – FA alias Ferdi (20) hanya bisa pasrah digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun Selasa (16/3/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Ferdi diamankan bukan tanpa sebab melainkan karena kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) malam membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat dari masyarakat bahwa Pelaku Ferdy sering menjadikan rumahnya di Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kata AKP Lukman

Dari pelaku (Ferdy) tepatnya di dalam rumahnya ditemukan didalam kamar tepatnya diatas meja, berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,89 gram.

Diinterogasi Pelaku Ferdy mengakui pemilik Shabu tersebut dan Shabu itu diperolehnya dari seorang laki laki di Kota Medan. ***