SIMALUNGUN, metro7.co.id – Satuan Narkotika Polres Simalungun kembali mengamankan seorang laki-laki Berinisial DS alias Suro terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

DS diamankan Polisi dari rumahnya yang terletak di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Jogak, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/2/2021) malam.

Terkait penangkapan tersebut dibenarkan juga oleh Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2021) sore.

Dijelaskan AKP Lukman, DS diamankan Polisi terpatnya di dalam kamar rumah.

Hasil dari penangkapan tersangka (DS alias Suro) Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram. Selanjutnya 2 bungkus plastik klip kosong, 1 kaca pirex, 1 botol atau bong, 1 lembar timah, 1 batang pipet, 2 korek mancis dan 3 batang pipet alat untuk bong ikut diamankan dari tersangka.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku bahwasanya sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang dibelinya dari daerah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini Pelaku DS alias Suro sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya mengakhiri.*