SIMALUNGUN, metro7.co.id – Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiolan Sinaga, memberikan arahan terkait perkembangan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Rabu (19/5/2021).

Pencegahan itu terus dilakukan dengan gencar melakukan sosialisasi di setiap kecamatan.

Menurut Kepala Nagori, Adam Damanik, bupati menyampaikan, dana bantuan sebesar 8 persen harus digunakan untuk pembiayaan covid-19 sesuai instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

“Intinya (dana) itu bukan untuk BLT,  kalau bisa sisa dana bantuan 8 persen itu harus jadi silpa,” kata Damanik melansir arahan Bupati.[]