TANJUNGBALAI, metro7.co.id – Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Diantara, Setiap orang dilarang
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pantauan Wartawan di Kantor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terlihat kantor tersebut memasang bendera kusam dan robek, pada hal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang tentang Bendera Merah Putih baik dalam jam naik dan turunnya.

Camat Datuk Bandar Abu said saat di konfirmasi di kantor nya sedang tidak berada di tempat kata salah satu staf yang sedang piket. Saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp perihal bendera tersebut. Camat datuk bandar mengatakan akan mengganti dengan yang lebih baik.

“Terima kasih pak, akan kami ganti dengan yang lebih baik,” jawabnya.